14213241343322462587

Langkah Penting Untuk Penguatan Ekonomi Lokal

February 4, 2025
IMG-20250204-WA0018(3)

Muara Teweh – Kecamatan Gunung Purei resmi menerima sertifikat merek untuk produk anyaman rotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sertifikat tersebut diberikan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual produk lokal.

Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001165856 ini diterima pada 4 Juli 2023 dan berlaku selama 10 tahun, hingga 4 Juli 2033, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Merek.

Serah terima sertifikat dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, dalam acara pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM.

Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi terhadap pencapaian ini.

Menurutnya, pendaftaran merek anyaman rotan Gunung Purei adalah langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan bentuk perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar H. Suparjan Efendi, Selasa (4/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal melalui berbagai program pembinaan dan promosi.

“Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, kita juga perlu mendorong pemasaran digital agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, menegaskan bahwa pendaftaran merek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita tidak mudah ditiru dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini bisa menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei,” kata M Mastur.

Sertifikat ini juga dilengkapi dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari dokumen resmi tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.(tri)

Posted in ,
DPRD Barito Utara

RELATED POST